Monday, November 5, 2018
Lupa Nyalakan Lampu Motor di Siang Hari Inilah denda yang harus dibayar
November 05, 2018
Lampu motor Jokowi waktu sunmori terkesan mati. Foto: Ray Jordan/ detikcom
Ada berbagai aturan yang harus dipatuhi para pengendara. Tidakhanya melengkapi diri dengan surat-surat serta perangkat keselamatan, sampai mematuhi aturan soal menyalakan lampu.
Aturan soal menyalakan lampu pada kendaraan bermotor itu tertuang dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas serta OTOMOTIF
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment